Cari Blog Ini

Sabtu, 23 April 2011

Keadilan di Indonesia dalam bidang hukum

                Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Di indonesia, keadilan merupakan hal yang begitu memprihatinkan. Bagaiman tidak, keadilan  di indonesia sering kali tidak ditegakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Itu semua terbukti  pada berita yang sering kita lihat di televisi, para oknum tersebut sering membebaskan orang-orang yang bersalah ataupun emnunda-nunda setiap sidang yang telah terjadwal yang mengakibatkan suatu masalah atau kasus tidak terselesaikan. Orang-orang yang bersalah tersebut bisa koruptor, dari kalangan pejabat, mentri-mentri, sampai petinggi negera. Hal ini pasti  disebabkan oleh uang yang menyebabkan lemahnya keadilan di indonesia di bidang hukum. Hukum dan peraturan dapat dibeli dengan uang. 

                Lain halnya para terdakwa yang melakukan pencurian, pembobolan, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, dsb yang divonis langsung oleh para oknum tersebut. Sunguh tidak adil, orang yang melakukan suatu kesalahan seharusnya sama-sama mendapatkan hukuman yang sama dari perbuatannya. Tapi ini tidak, orang yang memiliki pangkat atau jabatan yang tinggi selalu diberikan kelonggaran atau keringanan dalam menerima hukuman yang telah diberikannya. Sungguh ini merupakan  fenomena yang begitu mencemaskan, karana hukum di indonesia dapat dibeli dengan uang. Seharusnya para oknum tersebut harus menegakan keadilan tanpa harus pandang bulu, status, jabatan ataupun pangkat para terdakwa tersebut. 

                Hal tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan menerapkan beberapa hal dibawah ini contohnya:
  •         Selalu menanamkan arti keadilan dalam hukum yang sebenar-benarnya kepada para oknum-oknum tersebut.
  •          Selalu mencerminkan sikap adil kepada semua orang tanpa harus pandang bulu, status, jabatan ataupun pangkat seseorang.
  •          Selalu menjunjung tinggi makna keadilan kepada setiap penegak keadilan dalam bidang hukum.
  •          Jika sudah tidak bisa ditangani lagi, laporkan oknum tersebut ke mahkamah agung agar oknum tersebut dapat di tindak lanjut oleh lembaga yang bersenang.

1 komentar:

  1. good article
    hukum dan keadilan di Indonesia harus ditegakkan!

    BalasHapus